# Syarat Layanan — NaskahCendekia **Layanan dari PT Artha Sarana Saintifika** Status: draf untuk review pemilik · 5 Okt 2026 (WITA) Bukan nasihat hukum — mintakan review penasihat hukum sebelum dipakai sebagai kontrak. --- ## 1. Definisi singkat - **Klien / Penulis:** pihak yang memesan dan yang namanya akan tercantum sebagai author pada naskah. - **Penyedia:** NaskahCendekia, dioperasikan oleh PT Artha Sarana Saintifika. - **Bantuan penulisan:** penyusunan/penyuntingan draf berdasarkan data, bahan, dan arahan intelektual Klien — **bukan** pengganti kepengarangan. ## 2. Tanggung jawab penulis (wajib) 1. Keaslian data, desain studi, dan interpretasi ilmiah. 2. Keabsahan **ethical clearance (EC/KEPK)** atau dokumen pengecualian resmi. 3. Memberi **masukan intelektual** sebelum dan selama penyusunan; merevisi substansi; memberi **persetujuan tertulis** atas versi yang akan disubmit. 4. Menjadi pihak yang submit (corresponding author) dan berkomunikasi dengan jurnal, kecuali disepakati lain secara tertulis (dan tetap atas nama Klien). 5. Membayar APC/biaya jurnal (jika ada); tidak termasuk honorarium Penyedia kecuali disebutkan terpisah. ## 3. Acknowledgment & authorship 1. Klien **wajib** mencantumkan dukungan penulisan pada bagian Acknowledgment (atau sesuai kebijakan jurnal), memakai nama merek/tim Penyedia, atau nama staf yang benar-benar mengerjakan jika jurnal meminta nama individu. 2. Permintaan **“tanpa nama” / menghilangkan jejak bantuan = ditolak**. 3. Penyedia **tidak** dicantumkan sebagai author kecuali memenuhi seluruh kriteria ICMJE **dan** disepakati tertulis terpisah (jarang; default = acknowledgment saja). 4. Gift authorship dan ghost authorship dilarang. ## 4. Disclosure AI 1. Penggunaan AI oleh Penyedia dicatat dalam **AI-use log** dan diserahkan ke Klien. 2. Klien wajib mengungkapkan penggunaan AI sesuai kebijakan jurnal target (cover letter / Methods / Acknowledgment). 3. Data mentah **tidak** diunggah ke layanan AI publik. ## 5. Verifikasi data & EC 1. Sebelum pekerjaan inti: Klien menyerahkan bukti EC (nomor, tanggal, lembaga) atau pengecualian; ringkasan desain; data/tabel yang relevan. 2. Penyedia berhak **menunda atau menolak** jika EC tidak dapat diverifikasi, data tampak tidak konsisten, atau ada indikasi fabrikasi/falsifikasi. 3. Penyedia tidak mengubah data untuk “mencapai signifikansi”. ## 6. Kebijakan penolakan (refusal) Penyedia menolak atau menghentikan proyek jika, antara lain: - permintaan joki / ghostwriting / “tanpa nama”; - tidak ada EC yang memadai untuk studi yang mewajibkannya; - permintaan memalsukan, mengarang, atau memanipulasi data/hasil; - permintaan menjamin acceptance/LoA/“garansi terbit”; - indikasi jurnal predator yang Klien paksakan setelah peringatan tertulis; - **konflik kepentingan** (lihat §7); - pelanggaran kerahasiaan atau UU PDP yang tidak dapat dimitigasi. Honorarium pekerjaan yang belum dimulai dapat dikembalikan sesuai §11; pekerjaan yang sudah berjalan ditagih proporsional. ## 7. Konflik kepentingan (internal) 1. Penyedia melakukan penyaringan CoI sebelum menerima proyek. 2. Proyek yang menimbulkan konflik bagi anggota tim (mis. mahasiswa yang dibimbing secara personal oleh anggota tim yang sama, atau naskah yang akan dinilai/diuji oleh anggota tim yang sama) **ditolak** atau dialihkan. 3. Materi pemasaran **tidak** memakai nama pribadi pemilik atau afiliasi kampus spesifik; CoI tetap ditegakkan secara internal. ## 8. Tidak ada jaminan penerimaan 1. Penyedia **tidak menjamin** acceptance, LoA, terbit, indeksasi, atau sitasi. 2. Klaim sebaliknya oleh pihak ketiga tidak mengikat Penyedia. 3. Keputusan editorial sepenuhnya pada jurnal. ## 9. Kerahasiaan & pelindungan data (UU PDP) 1. Data penelitian dan identitas subjek diperlakukan rahasia. 2. Data kesehatan = data pribadi spesifik; Klien wajib menyerahkan data yang sudah **de-identifikasi** sejauh memungkinkan. 3. Akses terbatas pada personel proyek; salinan kerja dihapus sesuai jadwal yang disepakati (default usulan: 90 hari setelah serah terima final, kecuali Klien minta lebih awal/lebih lama secara tertulis). 4. TODO: lampirkan DPA / perjanjian pemrosesan data versi final. ## 10. Revisi 1. Default: **dua (2) putaran revisi substansi** dalam lingkup yang disepakati, dalam 14 hari kalender setelah draf dikirim (atau jangka lain di SOW). 2. Perubahan besar (ganti desain, ganti dataset, ganti target jurnal yang mengubah struktur total) = addendum berbayar. 3. Revisi berdasarkan komentar reviewer: termasuk Tier D atau addendum; bukan jaminan hasil. ## 11. Pembayaran 1. **TODO-confirm:** skema final (usulan: 50% DP sebelum pekerjaan inti; 50% sebelum penyerahan berkas final / sebelum klinik reviewer untuk Tier D). 2. Keterlambatan pelunasan dapat menangguhkan penyerahan berkas. 3. Refund: sebelum pekerjaan inti dimulai, dipotong biaya administrasi **TODO%** (usulan acuan pasar: ±10%); setelah pekerjaan inti, proporsional atas deliverable yang sudah diserahkan. 4. Pajak/invoice: sesuai ketentuan PT · **TODO**. ## 12. Kekayaan intelektual 1. Substansi ilmiah dan data = milik Klien (dengan tunduk pada hak pihak ketiga / pemberi hibah). 2. Template internal, checklist, dan tools Penyedia tetap milik Penyedia; Klien mendapat lisensi pakai untuk naskah proyek tersebut. ## 13. Batasan tanggung jawab 1. Tanggung jawab agregat Penyedia terbatas pada **nilai kontrak proyek** terkait, sejauh diizinkan hukum. 2. Penyedia tidak bertanggung jawab atas penolakan jurnal, keterlambatan editorial, atau kerugian tidak langsung. ## 14. Hukum yang berlaku Hukum Republik Indonesia. Penyelesaian sengketa: musyawarah; kemudian **TODO** (mediasi / PN Denpasar). ## 15. Dokumen terkait - Landing: `index.html` - Rencana testimoni: `testimoni-plan.md` - Riset: `/workspace/assaintifika/competitors/penulisan-artikel.md`